Aturan Baru JHT Bikin Geger, Berikut Isi Aturannya

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SUARAMERDEKA-SOLO.COM - Baru-baru ini publik di tanah air digegerkan dengan aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kemenaker.

Dimana mekanisme pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun, tidak seperti sebelumnya.

Berikut adalah aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Baca Juga: Akhirnya, Vaksin Merah Putih dapat Sertifikasi Halal

Dasar hukum terkait ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut juga sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dalam revisi tersebut tertulis jika pencairan baru bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun.

Akan tetapi ada pengecualian apabila peserta mengalami cacat total tetap. Beleid akan diberlakukan sejak tiga bulan setelah diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Perwakilan KSP ke Desa Wadas Bertemu dengan Warga

Dalam pasal 1 beleid baru, yang dimaksud JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus.

Pembayaran akan diserahkan pada tiga kriteria di antaranya, pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Bus Mira Tabrak Lima Mobil dan Satu Motor di Lampu Merah Ketandan

Sementara pada Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun adalah termasuk juga peserta yang memilih berhenti kerja baik dengan landasan mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,' tercantum pada Pasal 5.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X