ASPEK Indonesia Nilai Aturan Baru JHT cair 56 Tahun, Merugikan

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:25 WIB
JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tinjau Permenaker No 2 Tahun 2022 (IST)
JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tinjau Permenaker No 2 Tahun 2022 (IST)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Asosiasi Serikat pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun, merugikan pekerja.

Karena itu, ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan baru yang tertuang dalam kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekjen ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pabrik Plastik di Jalan Pati Kudus Terbakar

Kebijakan baru ini berubah dari aturan yang lama dalam Permenaker No. 19 tahun 2015.

Dimana manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: Anak Durhaka di Bantul Yang Jual Perabotan dan Genting Rumah Ibunya, Kembali Berulah

Karena itu, menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru dimana JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.

Sebab dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Bikin Geger, Berikut Isi Aturannya

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” jelasnya. **

sumber :ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X