JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Penolakan terhadap peraturan baru Kemenaker terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, terus menggema.
Atas hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam waktu dekat akan berdialog dan sosialisasi dengan stakeholder. Terutama para pimpinan serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB).
"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap,dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2).
Baca Juga: Rentan Kecelakaan, Polres Sukoharjo Tindaktegas Truk ODOL
Dikatakan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. Selain itu Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang.
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Artikel Terkait
ASPEK Indonesia Nilai Aturan Baru JHT cair 56 Tahun, Merugikan
Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Tewas Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite Naik Harga. Ini Daftar Harganya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022