Sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: Petisi Tolak Permenaker Soal JHT Ditandatangani 218 Ribu Orang Lebih
"Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi."
Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). **
Artikel Terkait
ASPEK Indonesia Nilai Aturan Baru JHT cair 56 Tahun, Merugikan
Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Tewas Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite Naik Harga. Ini Daftar Harganya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022