Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang

- Minggu, 13 Februari 2022 | 16:50 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).  (ANTARA/Humas Kemnaker)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). (ANTARA/Humas Kemnaker)

Sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Petisi Tolak Permenaker Soal JHT Ditandatangani 218 Ribu Orang Lebih

"Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi."

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X