JEMBER, suaramerdeka-solo.com - Polres Jember, Jawa TImur menyelidiki kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
"Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu dan nanti kami lihat apa ada indikasi pidana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Pantai Payangan Jember dikutip dari Antara.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, yang menyebabkan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara meninggal dunia saat melakukan ritual di tepi pantai.
Baca Juga: Buruh Sukoharjo Tolak Aturan JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
"Kalau ada indikasi pidana maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara bernama Hasan merupakan korban selamat dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu.
Nantinya pihaknya akan meminta keterangan yang bersangkutan dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu.
Baca Juga: Di Klaten Minyak Goreng Langka, Ini Kata Disdagkop UMKM
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban selamat dan warga di sekitar lokasi.
"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Tewas Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Operasi Pasar, 4,5 Ton Minyak Goreng Diguyurkan ke Masyarakat Tiga Kecamatan
BRI Terus Pacu Transformasi Digital untuk Memperluas Jangkauan Nasabah
Dua Anak Meninggal karena DB, Masyarakat Diminta Giatkan PSN