BANDUNG, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Bandung. Herry mendapat kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Baca Juga: Geger Video Gay Berseragam Sekolah di Banjarnegara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Baca Juga: Tewasnya 11 Orang saat Ritual di Pantai Payangan Diduga Kuat Karena Rip current. Apa itu, ini Penjelasannya
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Sang Predator Seks
Polisi Selidiki Ritual Maut di Pantai Payangan yang Tewaskan 11 Orang
Empat Fakta Keganasan Pantai Payangan Jember
Soal Wadas, Komnas HAM Minta Polisi Tidak Mudah Beri Stempel Hoaks
Terduga Teroris yang Ditangkap di Sragen dan Sukoharjo Anggota JI