BANTUL, suaramerdeka-solo.com - Polres Bantul, Yogyakarta menetapkan sopir bus pariwisata dalam di Bukit Bego yang mengakibatkan 14 orang penumpangnya tewas dan puluhan orang mengalami luka di Bukit Bego, Bantul, Minggu (6/2), sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,
Yakni, barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas hingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.
Baca Juga: Siap siap! Arus Lalu Lintas Melalui ke Underpass Makam Haji Kartasura segera Dialihkan
"Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka, dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita (terbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dilansir dari Antara.
Kapolres mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus bus menghantam tebing hingga bagian depan dan samping ringsek di Bukit Bego Bantul itu sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus dihentikan.
Baca Juga: Tol Yogya-Solo: Rest Area Demakijo Tak Jadi Digeser ke Manjungan
"Jadi, kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," katanya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditlantas, Irwasda dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2).
Dimana seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," tuturnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Waspada! Omicron Sudah Masuk Wonogiri
Dia menjelaskan, kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP, bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.
Kemudian yang kedua, katanya, kelalaiannya pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam.
Padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.
Baca Juga: Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Kecepatan Bus Diduga 102 KM/jam. Ada jejak Pengereman 60 cm
Artikel Terkait
13 Korban Kecelakaan Maut di Bukit Bego, 9 Warga Polokarto, 3 Wonogiri dan 1 Solo
Korban Kecelakaan Maut di Bukit Bego Imogiri Merupakan Karyawan Konveksi dan Keluarganya
Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bukit Bego Imogiri Dapat Santunan Rp 50 Juta
Olah TKP Laka Maut di Bukit Bego, Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebabnya
KIR Bus Wisata yang Kecelakaan di Bukit Bego Imogiri Masih Berlaku Hingga Mei 2022