Ritual Maut di Pantai Payangan, Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Tersangka

- Kamis, 17 Februari 2022 | 06:10 WIB
Polres Jember menetapkan Nur Hasan, ketua ritual maut pantai payangan jadi tersangka
Polres Jember menetapkan Nur Hasan, ketua ritual maut pantai payangan jadi tersangka

JEMBER, suaramerdeka-solo.com - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember yang menewaskan 11 orang.

"Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 16/2) dikutip dari Antara.

Menurutnya penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

Baca Juga: Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bukit Bego Imogiri Ditetapkan sebagai Tersangka

Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH.

"Sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut.

Baca Juga: Tak Berizin, Dua Tower di Boyolali Disegel

Karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Tewasnya 11 Orang saat Ritual di Pantai Payangan Diduga Kuat Karena Rip current. Apa itu, ini Penjelasannya

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual. **

Sumber; ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X