JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi ASABRI.
Atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Adam Damiri menyatakan banding. Dia beralasan putusan itu sebagai bentuk kekhilafan hakim.
Adam mengungkapkan berdasar fakta yang membuatnya yakin dan akan mendapat rasa keadilan yakni langkah selanjutnya mengajukan banding.
Baca Juga: Warga 2 Desa Protes Bau TPA Troketon, Pemkab Klaten Percepat Penimbunan Sampah
Pensiunan Mayor Jenderal tersebut merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dalam kasus ini.
Sebab menurut Perwakilan Keluarga Adam yakni Linda Susanti, pada waktu Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK.
Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti dalam rilisnya yang diterima suaramerdeka-solo.com Kamis (17/2).
Baca Juga: Silaturahmi HPN, PDM Karanganyar Tekankan Sinergi dengan Jurnalis
Saat terjadinya peristiwa korupsi PT ASABRI, tahun 2017, lanjut Linda, pada saat itu, Adam sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.
Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Baca Juga: Covid-19 di Sukoharjo Terus Melejit, Polres Sukoharjo Vaksinasi Booster bagi Lansia
Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Namun berdasarkan putusan pengadilan, uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
“Uang Rp 17,9 miliar sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” lanjut Linda.
Artikel Terkait
Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bukit Bego Imogiri Ditetapkan sebagai Tersangka
Ritual Maut di Pantai Payangan, Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Tersangka
Antisipasi Sesar Opak dan Merapi, Ada Perubahan Konstruksi Jalan Tol Yogya-Solo
Komisi II DPR Tetapkan Tujuh Anggota KPU RI. Ini Nama-namanya
Salah Satu Anggota KPU RI, eks Komisioner KPU Sukoharjo. Ini Profilnya