MenPAN RB Siapkan Skema Baru Pembayaran, Pensiunan PNS Bisa Kantongi Rp 1 Miliar

- Kamis, 17 Februari 2022 | 21:31 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan sekaligus menutup Munas IX Korpri Tahun 2022 secara virtual, Sabtu (29/01). (https://menpan.go.id)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan sekaligus menutup Munas IX Korpri Tahun 2022 secara virtual, Sabtu (29/01). (https://menpan.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mulai menerapkan pembayaran pensiun PNS dengan skema baru.

Skema pembayaran dana pensiun rencananya akan diubah, dari pay as you go menjadi fully funded, dan ditargetkan bisa berjalan pada 2023 mendatang.

Diketahui, fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun secara penuh dari iuran yang dibayarkan pemerintah dan pegawai PNS itu sendiri.

Baca Juga: TNI-Polri Bangun 300 Jamban untuk Warga Wadas

Rencana penerapan skema pembayaran ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2012.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga pernah mengungkitnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," kata Tjahjo, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dengan skema tersebut, tak menutup kemungkinan pensiun PNS bisa mengantongi uang hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Sidak Toko Modern, Ketua Komisi II DPRD Sragen Tidak Temukan Minyak Goreng

Kendati demikian, tidak semua PNS bisa mendapatkannya, mengingat besaran nominal pensiun disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan hingga jabatan.

Adapun dalam skema pay as you, perhitungan dana pensiun dapat diartikan dengan pendanaan langsung dari pemerintah.

Sedangkan fully funded akan berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan PNS.

Baca Juga: Universitas Kristen Surakarta Ganti Nama Solotech University, Targetkan pada Inovasi Mahasiswa

Oleh karena itu, besaran dana pensiun yang akan diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh PNS.

Adapun perubahan skema ini dilakukan lantaran skema pay as you go dinilai tidak efektif.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X