JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan perangkat desa ini menuai reaksi, mengingat Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan suatu preseden buruk.
Baca Juga: Jenguk Bocah Penderita Tumor dari Rembang, Kapolri: Kalau Ada Apa-apa, Bilang Sama Pak Dokter
"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.
Baca Juga: Pepadi Jateng Kompak Datangi Bareskrim Laporkan Ustadz Khalid Basalamah
Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi.
Yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
Artikel Terkait
Anggota Kopasgat TNI AU Ditembak Kelompok Bersenjata di Kabupaten Puncak
Seorang Kakek Berusia 68 Tahun di Kota Binjai, Punya sabu 10 Kilogram
Berbagai Fasilitas Disiapkan untuk Sambut Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara
Beralasan Menarik Minat Investor, Kudus Minta Gerbang Tol Demak-Tuban
Wadas Bersholawat: Merajut Kembali Silahturahmi dan Kebersamaan Warga Wadas