JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pelaku penimbunan minyak goreng dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyusul temuan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1.138.361 Kg di Gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
Menurut Ramadhan, pelaku yang melakukan penimbunan dapat disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga: La Lembah Manah Kena DBD dan Trombositnya Turun, Gibran: Sudah Sehat
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dalam kasus ini, pihaknya akan segera mendistribusikan temuan minyak goreng yang diduga ditimbun tersebut.
Baca Juga: SDN Kwarasan dan Beberapa Rumah Rusak Terkena Pohon Tumbang
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujarnya.
Polri akan terus mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.
Pihaknya juga bersama dengam stakeholder terkait akan terus melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Minyak dan Bahan Baku Langka, Pengusaha Tahu Goreng di Boyolali Pasrah Dikomplen Pelanggan
"Berdasarkan data yang diberikan kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menemukan tumpukan minyak goreng ditengah kelangkaan sebanyak 1.138.361 Kg di Gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Cirebon Ditetapkan Tersangka, LPSK Nilai Preseden Buruk
Jutaan kilogram minyak goreng itu ditemukan setelah tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan monitoring pada Jumat, 18 Februari 2022. **
Artikel Terkait
Warga Keluhkan Harga Minyak Goreng yang Masih Melambung
Minyak Goreng bersubsidi Langka, di Klaten Pembelian Dibatasi
Operasi Pasar, 4,5 Ton Minyak Goreng Diguyurkan ke Masyarakat Tiga Kecamatan
Di Klaten Minyak Goreng Langka, Ini Kata Disdagkop UMKM
Sidak Toko Modern, Ketua Komisi II DPRD Sragen Tidak Temukan Minyak Goreng