JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Aturan Vaksin Booster bagi Lansia Berubah. Ini yang Terbaru
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Baca Juga: Gelar Aksi, Buruh Boyolali Tuntut Pencabutan Permenaker 2/2022
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
Baca Juga: Model Cantik Ayu Aulia Coba Bunuh Diri dengan Minum 50 Butir Pil Paracetamol
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Artikel Terkait
Dikeroyok di Sebuah Restoran, Ketua Umum KNPI Melapor ke Polisi
Tolak Penertiban Truk ODOL, Ratusan Sopir Demo. Jalanan Kota Kudus Macet
Presiden Minta Regulasi Disederhanakan, Menaker Akan Revisi Aturan JHT
Ketua DPRD Kudus Bakal Perjuangkan Aspirasi Sopir. Dites Swab, Seorang Sopir Reaktif