Influencer Binomo akan Diperiksa Penyidik. Polisi Buru Pemilik Binomo

- Minggu, 27 Februari 2022 | 09:15 WIB
Polisi buru siapa dibalik aplikasi Binomo
Polisi buru siapa dibalik aplikasi Binomo

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Polisi terus mengembangkan kasus penipuan atau penyebaran informasi bohong dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz.

Polisi berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Tidak tertutup kemungkinan, para influencer tersebut akan diperiksa penyidik.

Baca Juga: Tertabrak Kereta Api, Empat Penumpang Bus Pariwisata Dikabarkan Tewas

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami kasus itu untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," imbuh Ramadhan.

Baca Juga: Buat Konten Tik Tok Ciuman di Area Jam Gadang, Pasangan Lesbi Diamankan

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Indra Kenz 'Binomo' Ditetapkan sebagai Tersangka

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara." **

sumber: PMJ

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X