Status Tersangka Nurhayati, Kaur Desa Citemu Pelapor Kasus Korupsi, akan Dicabut

- Minggu, 27 Februari 2022 | 20:52 WIB
Status tersang Nurhayati, Kaur Keuangan di Cirebon yang melaporkan kasus korupsi akan dicabut.  (SMSolo/dok)
Status tersang Nurhayati, Kaur Keuangan di Cirebon yang melaporkan kasus korupsi akan dicabut. (SMSolo/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Status tersangka yang disandang Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat akan dicabut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Menkopolhukam Mahfud MDMahfud dilansir dari Antara.

Pencabutan status tersangka itu, kata Mahfud, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis.

Baca Juga: Bermain di Sungai, 2 Bocah di Karanganyar Tenggelam

Yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.

Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.

Baca Juga: Tingalan Jumenengan, PB XIII Angkat KGPH Purbaya Jadi Putra Mahkota

Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud.

Dengan pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit.

Baca Juga: Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Cirebon Ditetapkan Tersangka, LPSK Nilai Preseden Buruk

Atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X