JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bareskrim Polri menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menghentikan perkara Nurhayati, Kaur keuangan Desa Citemu Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.
Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.
"Sepakat (menghentikan),” kata Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta dikutip dari ANTARA, Senin.
Hasil gelar perkara itu, lanjut Agus, menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Arifin Panigoro Meninggal Dunia
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Cirebon Ditetapkan Tersangka, LPSK Nilai Preseden Buruk
Status Tersangka Nurhayati, Kaur Desa Citemu Pelapor Kasus Korupsi, akan Dicabut
Miyono, Paman Presiden Jokowi Berpulang
Layat ke Rumah Pakdenya, Presiden Jokowi Ditemani Gibran, Selvi dan Kaesang