JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus Nurhayati, Kaur Desa Citemu, Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Baca Juga: FIFA Tendang Rusia dari Piala Dunia 2022 Qatar
"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.
Selain itu, Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.
Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
Baca Juga: 1.600 Wisatawan Mancanegara datang ke Bali. Wisatawan asal Rusia Mendominasi
"Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Terkait dengan kasus itu Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Menkopolhukam Mahfud MD, sebelumnya. **
Artikel Terkait
Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Cirebon Ditetapkan Tersangka, LPSK Nilai Preseden Buruk
Status Tersangka Nurhayati, Kaur Desa Citemu Pelapor Kasus Korupsi, akan Dicabut
Kejagung Dikabarkan Sepakat Hentikan Penyidikan Perkara Nurhayati