JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan klaim pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke Permenaker lama.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, sebagaimana dikutip dari Kemnaker.
Hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
Baca Juga: Usai Tentukan GPH Bhre Jadi Raja, Pura Mangkunegaran Mulai Siapkan Jumenengan
Dia menjelaskan, pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
Baca Juga: Mulai 8 Maret 2022, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Underpass Makamhaji
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT. **
Artikel Terkait
Buruh Sukoharjo Tolak Aturan JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Presiden Minta Regulasi Disederhanakan, Menaker Akan Revisi Aturan JHT
Lakpesdam NU Klaten Gelar Dialog Polemik Aturan JHT