JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Doni Salmanan, "crazy rich" asal Bandung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan terkait tindak pidana UU ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan hal itu.
Saat ini laporan itu tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ledakan Diduga Akibat Gas Bocor Membakar Rumah di Boyolali
"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah menangani penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, "crazy rich" asal Medan.
Baca Juga: Terlalu! Sejoli di Bogor Mesum di Toilet Musala
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di Direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo. **
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Indra Kenz 'Binomo' Ditetapkan sebagai Tersangka
Influencer Binomo akan Diperiksa Penyidik. Polisi Buru Pemilik Binomo
Ditanya Pemilik Aplikasi Binomo, Indra Kenz Mengatakan Tidak Kenal, Polisi: Hak Tersangka untuk Diam