JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, crazy rich asal Medan.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.
"Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Doni Salmanan, 'Crazy Rich' asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim
Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.
Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo. Dua saksi tersebut tidak termasuk Doni Salmanan.
Baca Juga: Ledakan Diduga Akibat Gas Bocor Membakar Rumah di Boyolali
Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
"Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujarnya. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Indra Kenz 'Binomo' Ditetapkan sebagai Tersangka
Influencer Binomo akan Diperiksa Penyidik. Polisi Buru Pemilik Binomo
Ditanya Pemilik Aplikasi Binomo, Indra Kenz Mengatakan Tidak Kenal, Polisi: Hak Tersangka untuk Diam