JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Nikah beda agama yang terjadi di Semarang yang menggemparkan publik baru-baru ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Lantas bagaimana hukum pernikahan beda agama di mata Islam dan juga negara?
A. Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Baca Juga: Blusukan Kampung, Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Rehab Rumah
Agama Islam secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Hal itu tertulis jelas dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.
Baca Juga: Berkat Nomor Seri Spion, Pelaku Tabrak Lari di Wonogiri Tertangkap
Di Indonesia, MUI telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya. Dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.
Hal itu juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengenai pernikahan beda agama.
Dia menegaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
Baca Juga: Viral Nikah Beda Agama,Hidayat Nur Wahid: Telah terjadi Pelanggaran Hukum
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," kata Amirsyah
Tak hanya dalam Islam, dalam ajaran Kristen pun perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
B. Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Negara
Baca Juga: Meninggalnya Hilman ‘’Lupus’’: Remaja SMA Akhir 1980-an Kehilangan Kakak Spiritualnya
Dilansir dari hukumonline.com pada Rabu, 9 Maret 2022, syarat sahnya perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral
Azis Syamsuddin Dieksekusi ke lapas Tangerang
11 Terduga Teroris Ditangkap Densus di NTB dan Lampung
Kiai Muda di Indramayu Disabet Sajam