JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka dugaan tindak pidana terorisme, Sunardi.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ratusan Awak Truk di Boyolali Kembali Gelar Demo soal ODOL
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada. Dalam hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
Baca Juga: Karo Penmas Polri: Dokter Sunardi Statusnya Tersangka bukan Terduga
“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.**
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Teroris yang Ditembak Densus 88 di Sukoharjo, Disebut-sebut Penanggung Jawab Hilal Amar Society
Bamsoet Pernah Tanya Duit Doni Salmanan dari Mana dan Sarankan Anak Muda Ikuti Jejak Doni Salmanan
Polisi Masih Buru Pemilik Binomo, Diduga Berada di Indonesia