Kasus Trading Muncul di Yogyakarta. Warga Bantul Laporkan Investasi Robot Trading Fahrenheit

- Senin, 14 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho dari Jiwa Nugroho and Patner tengah mengadakan konferensi pers kasus penipuan trading bodong Fahrenheit. (Rahajeng Pramesi.)
Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho dari Jiwa Nugroho and Patner tengah mengadakan konferensi pers kasus penipuan trading bodong Fahrenheit. (Rahajeng Pramesi.)

YOGYAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Belum usai kasus trading Binomo dan Quatek yang menjerat crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, di Yogyakarta kasus serupa muncul.

Warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial HPS melaporkan Direktur PT. FSP Akademi Pro, atas dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading bodong Fahrenheit ke Polda DIY.

Dilansir dari Antara, Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho dan Rusman Aji mengatakan, bahwa, HPS menjadi korban investasi berkedok robot trading Fahrenheit yang dikelola PT.FSP Akademi Pro dengan skema ponzi atau piramida, member get member.

Baca Juga: Curhat Tenteng Kamera Profesional ke Tamansari Yogyakarta, Disuruh Bayar Lebih, Viral!

Korban dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp825 juta, setelah korban bergabung sebagai member investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.

"Korban bergabung sebagai member Fahrenheit baru satu minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya korban tidak dapat mengambil uang kembali (withdraw), korban mengalami kerugian Rp825 juta," kata kuas ahukum HPS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Penyatuan Tanah dan Air Nusantara di Titik Nol IKN

Kasus itu berawal saat korban tergiur dengan investasi tersebut karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten atau stabil mencapai 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya,

Jiwa Nugroho menjelaskan, pada mulanya sekitar pertengahan Januari 2022, korban
memperoleh informasi dari member Fahrenheit.

Jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perizinan lengkap (legal), selain itu Fahrenheit merupakan perusahaan yang berbadan hukum dengan nama PT. FSP Akademi Pro.

Baca Juga: Proyek Lagu Wonderland Indonesia Disuntik Dana Doni Salmanan, Alffy Rev Terseret?

"Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perizinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit, dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya," katanya.

Dia mengatakan, informasi tersebut yang membuat korban yakin jika investasi robot trading Fahrenheit benar-benar investasi robot trading yang terpercaya dan profesional.

Sehingga korban dipandu oleh Up Line untuk mendaftar investasi robot trading dengan paket trading capital investment Legend senilai 50 ribu dolar AS atau setara Rp750 juta.

Baca Juga: Tabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal, Polisi Pastikan Pengendara Moge Diproses Hukum

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X