Bagaimana Nasib Label Halal Lama MUI? Ini kata BPJPH

- Senin, 14 Maret 2022 | 14:02 WIB
Pelaku usaha dibolehkan masih menggunakan label halal versi MUI selama persediaan kemasan masih ada. Setelahnya wajib memakai label Halal versi baru (Instagram/Kemenag_RI dan /LPPOM_MUI)
Pelaku usaha dibolehkan masih menggunakan label halal versi MUI selama persediaan kemasan masih ada. Setelahnya wajib memakai label Halal versi baru (Instagram/Kemenag_RI dan /LPPOM_MUI)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Harga Cabai di Boyolali Tidak Sepedas Rasanya  

Menjawab hal itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta dikutip dari Kemenag.

Baca Juga: Rudy Salim akan Diperiksa terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Hanya saja, setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Baca Juga: Ini Filosofi Bentuk Label Halal Baru. Ada Lurik hingga Gunungan Wayang Kulit

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X