JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dua anggota polisi itu melakukan sujud sebagai wujud rasa syukur atas putusan lepas dari hukuman pidana tersebut.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.
Baca Juga: Cegah Makin Tinginya Volume Sampah, Siswa Diedukasi Nol Sampah Sejak Dini
"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry dikutip dari Antara.
Pasal 49 KUHP mengatur mereka yang membela dirinya atau orang lain, meskipun itu melampaui batas. Misalnya sampai menyebabkan seseorang luka-luka bahkan tewas, tidak dapat dipidana.
Majelis Hakim dalam amar putusan menyampaikan, Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri.
Baca Juga: Harga Mahal Minyak Goreng Melimpah, PKl Menjerit
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Artikel Terkait
Masih Banyak Polisi Nakal. Jadi Polisi Baik, Teladani Jenderal Hoegeng
Satu Ton Sabu Jaringan Iran Digagalkan. Diangkut Kapal Ikan, Disembunyikan dalam Perahu Nelayan
Mau Daftar Haji tak Perlu Ribet Lagi. Kemenag Launching Aplikasi HajiPintar
Rudy Salim Diperiksa Penyidik Bareskrim terkait Kasus Indra Kenz