JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan isu bahwa label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan label halal merupakan wilayah administrasi negara. Itu sudah berlaku sebelum dan setelah adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka narasi sebagian orang yang menyatakan bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH, atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI ke BPJPH itu tidak benar. Didasarkan kepada riwayat kesejarahannya,” ujarnya dikutip suaramerdeka-solo.com dari mui.or.id.
Baca Juga: Kuasai Lintasan Basah Sirkuit Mandalika, Marquez Gagal ke Q2
Menurutnya, sebelum dan setelah Undang-undang JPH, MUI selama ini hanya melakukan tugas dan fungsi untuk menerbitkan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, pemfatwaan, dan penerbitan sertifikasi halal atas mandat oleh negara kepada MUI.
"Tapi kalau label halal, baik sebelum maupun sesudah UU JPH. MUI tidak masuk diranah itu,” imbuhnya.
Menurutnya, sebelum adanya Undang-undang JPH, kewenangannya berada di Departemen Kesehatan (Depkes) serta Badan POM.
label Baca Juga: Label Halal Baru Dinilai Jawa Sentris, BPJPH Kemenang Angkat Bicara
Hal ini didasarkan kepada label pangan yang menjadi domainnya Badan POM atas dasar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Dimana label pangan salah satunya memuat keterangan halal dan berikutnya Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal itu mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi, seperti MoU Badan POM 2013,” ungkapnya.
Artikel Terkait
BPJPH Ambil Alih Label Produk Halal
Ini Filosofi Bentuk Label Halal Baru. Ada Lurik hingga Gunungan Wayang Kulit
Gus Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Oleh Pemerintah Bukan Ormas
Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH