DEPOK, suaramerdeka-solo.com – Peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dalam Lapas, masih saja terjadi di Tanah Air.
Penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu, KA (32) dan MY (23) oleh petugas Polsek Bojongsari, Depok, menjadi salah satu buktinya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, pada penyelidikan lanjut, kedua tersangka bekerja sama yang dengan narapidana yang masih mendekam di Lapas Gunung Sindur dan Lapas Pondok Rajeg.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Wonogiri Terungkap. Ternyata Ini Pelakunya
‘’Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi kami akan dalami lagi,’’ kata dia, dilansir dari PMJNews.com, Sabtu (19/3/2022).
Supriyadi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap aparat Polsek Bojongsari ketika akan mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung, Kamis (17/3/2022).
‘’KA diamankan di daerah Cinangka, sementara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama-sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang,’’ kata Supriyadi.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Wonogiri Digagalkan. Sate Lontong Lauknya Sabu?
Polisi menyita lebih kurang 4,27 gram sabu siap edar dari kedua pelaku. Sabu itu dikemas dalam 16 paket kecil siap edar. Sasaran pengedarannya adalah anak-anak muda di kawasan Depok dan Bogor.
Polisi juga menyita sebuah ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap dan tiga buah korek gas.
‘’Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil—kecill yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket,’’ ungkap Supriyadi.
Baca Juga: Petugas Jaga Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan Solo. Dimasukkan ke Dalam Jeruk
Kapolsek Bojongsari Kompol M Ronny menyebut, tersangkka KA mengaku mendapat sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur. Jumlahnya 10 paket kecil dengan harga Rp 800 ribu.
Sedangkan satu tersangka lain, MY, lanjut Kapolsek, menyatakan mendapat sabu dari seseorang Lapas Pondok Rajeg. Jumlahnya lima gram dengan harga Rp 5 juta.
‘’Mereka kami kenakan pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kataRonny.
Artikel Terkait
Lagi, 'Pabrik Tekstil" Rutan Solo Terima Pesanan Produksi Baju Batik Seragam Sekolah
Napi Lapas Otaki Money Laundry Narkoba, Total BB Senilai Rp 4 Miliar
Cegah Napi Pesta Narkoba, Rutan Gandeng BNNK Surakarta
Sering Kebanjiran dan Overload, Rutan Solo Bakal Pindah
Azis Syamsuddin Dieksekusi ke lapas Tangerang