Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

- Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:31 WIB
Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. (instagram.com/@deaonlyfans21)
Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. (instagram.com/@deaonlyfans21)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Konten kreator Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kasus dugaan pornografi.

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 26 Maret 2022.

Penetapan Desa sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Usai dari Podcast-nya, Deddy Corbuzier: Memang Kebetulan Saya Bagian dari….

Auliansyah menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video maupun foto dengan unsur pornografi.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Lengkap Ditemukan di Delanggu

Sebelumnya, polisi menangkap Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Petugas menangkap Dea di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop.**

sumber: Pikiran-Rakyat.com

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X