JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Ketentuan-ketentuan itu di antaranya wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Stunting Indonesia Rp3 Triliun
Pengetatan protokol kesehatan yakni menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dan mengganti secara berkala.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Ringkus Brian Edgar dan Tetapkan Jadi Tersangka
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Mahasiswa Unisri Raih Medali Emas dari Ajang Asian Taekwondo Championship 2022 di Vietnam
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Artikel Terkait
KKB Makin Brutal! Bakar Gedung SD SMP dan Aniaya Guru di Intan Jaya
Sukses Terselenggara di Situasi yang Menantang, BRI Liga 1 Jadi Pembuktian Indonesia ke Kancah Internasional
Hasil Sidang Isbat, Ramadan Jatuh pada 3 April 2022
13 Titik di Jakarta Difilter, Ditutup Pukul 01.00-05.00 WIB. Ada Apa?