JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa memastikan pengembalian uang para korban investasi ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait pengembalian dana korban kasus investasi ilegal seperti Binomo hingga Quotex.
"Beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," ujar Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dilansir dari PMJnews.
Baca Juga: Pastikan Stok Aman, Satgas Pangan Polres Karanganyar Pantau Pasar dan Distributor Minyak Goreng
Sebab berdasarkan beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya, seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.
Kondisi tersebut disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung.
Tetapi dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.
Baca Juga: Empat ODGJ di Boyolali Dilepaskan dari Pasungan
"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," ungkapnya.
Meski demikian, Ivan menekankan PPAT telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.
"Sehingga kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp600 miliar kurang sedikit," terangnya.
Baca Juga: Jejak Pemilik Binomo Terendus. PPATK Sebut Pemilik Binomo di Kepulauan Karibia
Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.
Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.
"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," tukasnya. **
Artikel Terkait
Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Mencapai Rp 60 Miliar. Mulai dari Topi Mahal Hingga Porsche 911 Tarera 4s
Polisi Sita Uang Rp1 Miliar Doni Salmanan dari Rekannya di Bandung
Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Ringkus Brian Edgar dan Tetapkan Jadi Tersangka
Fakarich Dua Kali Mangkir, Mentor Trading Binomo Indra Kenz Itu Akhirnya Menyerahkan Diri
Fakarich, Perekrut Indra Kenz dalam Kasus Binomo Ditahan