Ogah Bayar Tilang ETLE, Siap-siap STNK Diblokir

- Rabu, 6 April 2022 | 13:45 WIB
Tidak bayar denda tilang ETLE STNK akan diblokir
Tidak bayar denda tilang ETLE STNK akan diblokir

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bagi pengguna roda empat yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan tetapi tidak membayar tilang ETLE, siap-siap STNK diblokir.

"Kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Karena itu, pihaknya meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal dan muatan untuk membayar denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Jemput Bola, Kodim Sukoharjo gelar Serbuan Vaksin di Terminal Sukoharjo

Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan.

"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda pelanggaran tersebut," terang Sambodo.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa Hari ini di Kota Solo dan Sekitar

Penerapan tilang ETLE di jalan tol, kata sambodo, murni menggunakan sensor teknologi. Sehingga tidak akan ada kendaraan atau pelat dewa yang terhindar dari tilang, seperti pelat RFS.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS, RFD kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," pungkas Sambodo.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Baca Juga: Pasca Banjir di Ngemplak, Sampah Menggunung di Jembatan, Warga Gotong Royong Menyingkirkan

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik. Yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang. **

sumber :PMJnews

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X