Kasus Binomo, Admin Akun Telegram Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

- Kamis, 7 April 2022 | 16:10 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Admin Binomo dari Indra Kenz. Foto/Ist.
Bareskrim Polri Tangkap Admin Binomo dari Indra Kenz. Foto/Ist.

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - WMN atau Wiky selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi aplikasi Binomo.

Dengan penetapan satu tersangka itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri total menetapkan empat orang tersangka.

“Sampai hari ini Kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gergaji Sel, Tujuh Tahanan Polres Boyolali Kabur. Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Tersangka Wiky ditangkap Rabu (6/4) di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz. Tersangka Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4). Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Padam Dua Tahun, Lampu Perbatasan Jateng-Jatim Kini Menyala. Usir Aktivitas Mesum di Sarang

Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Dana Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali? Ini Kata PPATK

Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. **

sumber: ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X