JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo terus bergulir.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz, serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Baca Juga: Bersiap Perang Sarung, Empat ABG di Sukoharjo Diamankan Polsek Grogol
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Antara.
Baca Juga: Aliansi BEM SI Soal Rencana Demonstrasi: Lokasinya di DPR Sekitar Pukul 10.00 WIB
Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4) mendatang. Terkait dengan peran mereka, Whisnu mengatakan, terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.
Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Baca Juga: Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa 11 April 2022 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke Jjaksa Penuntut Umum pada Rabu (6/4). **
Artikel Terkait
Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Ringkus Brian Edgar dan Tetapkan Jadi Tersangka
Fakarich, Perekrut Indra Kenz dalam Kasus Binomo Ditahan
Dana Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali? Ini Kata PPATK
Kasus Binomo, Admin Akun Telegram Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka