32,4 Kilogram Bubuk Mercon Disita, Penjual Diringkus di SPBU

- Selasa, 12 April 2022 | 15:18 WIB
Bubuk mercon yang dipasarkan via medsos berhasil diamankan anggota Polres Kudus.  (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Bubuk mercon yang dipasarkan via medsos berhasil diamankan anggota Polres Kudus. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS, suaramerdeka-solo.com – Suara letusan mercon dan kembang api masih identik dengan bulan puasa Ramadhan hingga lebaran di masyarakat, termasuk daerah-daerah di kawasan pantai utara Jawa (Pantura).

Padahal, petasan dan sejenisnya dapat membahayakan masyarakat, serta telah menelan banyak korban.

Di Kudus, polisi menyita 32,4 kilogram bubuk mercon. Tiga orang, sebagai pemilik dan penjual bahan berbahaya tersebut, ditangkap Satreskrim Polres Kudus, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api dan Konvoi

Salah satu di antara mereka diringkus di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatan Undaan, Kudus.

‘’Jadi memang masing-masing pelaku, perannya berbeda-beda,’’ kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mendampingi Kapolres Wiraga Dimas Tama, Senin (11/4/2022) dilansir dari suaramerdeka-muria.com.

Ketiga tersangka yang diringkus tersebut adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, Kudus, sebagai penjual atau pencari pembeli.

Selain itu, DW (32) dan WY (20), keduanya warga Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. DW merupakan pemilik dan pembuat bubuk mercon, dibantu WY.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Momentum Libur Nataru Dibatalkan, Juliyatmono: Tidak Boleh Ada Konser Maupun Pesta Kembang Api

Laporan masyarakat atas adanya penjualan bahan peledak mercon itu, menjadi informasi pembuka bagi polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pelaku di SPBU Babalan, Undaan, Sabtu (9/4/2022).

‘’Dari tangan tersangka, kami mengamankan 32,4 kilogram bahan peledak bubuk mercon. Selanjutnya berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lainnya,’’ jelas Kasatreskrim.

Baca Juga: Tegur Massa Calon Kades, Suami Anggota DPRD Kudus Babak Belur

Selain 32,4 bubuk mercon itu, barang bukti lain yang dikumpulkan enam kilogram potasium, 8 kilogram grom, serta 10 kilogram belerang.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memasarkan bubuk mercon secara online melalui media massa.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X