JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dua pelaku pengeroyok pegiat medsos Ade Armando saat demo mahasiswa di gedung DPR RI, ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sebanyak dua dari enam pelaku telah berhasil diamankan. Keduanya bernama Muhammad Bagja dan Komar.
"Ada dua yang sudah diamankan," kata Zulpan dilansir dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Kapur Ajaib 'Bagus' yang Palsu di Mojogedang Terbongkar Berawal dari Kecoa dan Semut. Kok Bisa?
Zulpan menjelaskan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebab baru saja diamankan di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara empat pelaku lain masih dilakukan pengejaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan agar keempat tersangka lain segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Soal Kekerasan Terhadap Ade Armando, Ini Kata UI
Keempat tersangka itu antara lain, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Tubagus juga memastikan bahwa mereka yang sudah ditangkap bukan dari elemen mahasiswa yang demo Senin, 11 April.
"Empat orang lainnya kami imbau agar segera menyerahkan diri," ungkap Tubagus.
Untuk diketahui, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Akibat pengeroyokan tersebut, Ade Armando mengalami luka di bagian kepala dan wajah. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Demo di DPR, Ade Armando Babak Belur dan Ditelanjangi
Polisi Tangkap Terduga Pemukulan Ade Armando
Polda Metro, Kantongi Identitas 4 Pelaku Pemukulan Ade Armando saat Demo di DPR
Ade Armando Babak Belur Saat Demo di DPR, Netizen Colek Komnas HAM