JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Korlantas Polri menyebut, penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdampak positif terhadap perilaku pengendara, khususnya di jalan tol.
Selama ini, ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Yakni Overspeed dan Overload.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya dikutip dari laman Korlantas mengatakan, dua pelanggaran itu berdasar hasil survei Korlantas bersama Jasa Marga.
Baca Juga: Polisi Ultimatum 4 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Serahkan Diri
"Karena itu penerapan ETLE di jalan tol difokuskan pada penindakan pelanggaran tersebut. Harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE,” Kata I Made.
Dari data pelanggaran ETLE Overspeed di jalan tol hingga Selasa (12/4), Korlantas Polri mencatat ada 27.791 yang tercapture. Di antaranya jalan tol Lampung 15.048, Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349.
Baca Juga: Mobil Kijang Ludes Terbakar di SPBU Begajah, Uang Segepok Ikut Hangus
“Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload,” terang I Made. **
Artikel Terkait
Kejar Target Sebelum Lebaran, Pemkot Surakarta Siapkan Vaksinasi Booster di Lokasi Pembagian BLT
Tolak Kenaikan BBM hingga Presiden Tiga Periode, Mahasiswa Gelar Demo di Fly Over Purwosari Solo
Bocah Perempuan 7 Tahun di Kartasura Ditemukan Meninggal
Reog Ramaikan Alun-alun Wonogiri. Desak UNESCO Agar Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya