Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta per Jamaah

- Rabu, 13 April 2022 | 22:14 WIB
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp39,9 Juta. (Foto: Oji/Man/DPR RI)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp39,9 Juta. (Foto: Oji/Man/DPR RI)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Besarannya Rp39.886.009 per jamaah. Besaran biaya haji itu naik dibanding tahun 2020 lalu yang sebesar Rp35 juta.

Penetapan biaya itu setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar, 13 Pemadam Kebakaran Dikerahkan

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH dilansir dari Antara

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Baca Juga: Dua Tahun Banyak yang Tak Pulang Kampung, Jumlah Pemudik Wonogiri Diperkirakan Meledak

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Baca Juga: Buruh Pabrik Kertas Wonogiri Tewas Saat di Tempat Kerja. Ini Kata Manajemen Pabrik

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X