Enaknya jadi PNS, Dapat THR dan Gaji ke-13

- Jumat, 15 April 2022 | 21:01 WIB
THR ASN
THR ASN

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara akan mendapatkan THR Idul Fitri 2022 ditambah gaji ke-13.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Baca Juga: Warga Jateng di Jabodebatek, Catat Jadwal Mudik Gratis dan Syaratnya

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X