JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara akan mendapatkan THR Idul Fitri 2022 ditambah gaji ke-13.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.
Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.
Baca Juga: Warga Jateng di Jabodebatek, Catat Jadwal Mudik Gratis dan Syaratnya
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden. **
Artikel Terkait
85 Juta Orang Diprediksi Mudik Tahun Ini. Badan Pengelolaan Jalan Tol Siapkan 2.500 KM Jalan Tol
Terduga Pengeroyok Polisi Saat Demo 11 April, Ditangkap
Sindir Presiden 3 Periode dengan Nyanyi Potong Bebek Angsa Viral, Istri TNI Minta Maaf
Jelang Arus Mudik Lebaran, Petugas Temukan Puluhan Bus AKAP Tidak Layak Jalan