JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Pemerintah telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement secara daring, Sabtu (16/4/2022), THR dan Gaji Ke-13 diberikan sebenar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok.
Selain itu ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Enaknya jadi PNS, Dapat THR dan Gaji ke-13
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, dengan memperhatikan kemampuan fiscal aerah setempat dan sesuai peraturan perundangan.
‘’Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,’’ kata Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Baca Juga: Tujuh Hari sebelum Idul Fitri, Perusahaan Wajib Bayar THR
Selanjutnya pencairannya disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
Seandainya THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Artikel Terkait
Kunjungi Lapas Klaten, Kakanwil Kumham Jateng Cek Semua Sudut Lapas Kelas IIB Klaten
Jalur Tol Bekasi kearah Cikampek Hingga Semarang Diprediksi Titik utama Kepadatan Arus Mudik
Dua Petugas RS Polri Dampingi Kepulangan Sinta Aulia ke Rembang. Kapolri: Kondisi Sudah Sangat Baik
Anggota DPRD Bojonegoro Ditemukan Menggantung. Begini Ceritanya
Kakorlantas Polri: 144 RIbu Aparat Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
Rogoh Kocek Rp2,8 Miliar, Crazy Rich asal Grobogan Bangun Jalan Desa Sepanjang 1,5 Kilometer