Merasa Tidak Dianggap oleh Pemerintah, PPDI Kirim Surat Terbuka untuk Presiden. Begini Isinya

- Senin, 18 April 2022 | 12:03 WIB
PENGURUS daerah PPDI Banyumas bersama anggota saat berkumpul beberapa waktu lalu dan kini mengharapkan apresiasi dari Presiden Jokowi (SM Banyumas/Dok)
PENGURUS daerah PPDI Banyumas bersama anggota saat berkumpul beberapa waktu lalu dan kini mengharapkan apresiasi dari Presiden Jokowi (SM Banyumas/Dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Meresa tidak diapresiasi pemerintah, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat terkait dengan kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, TNI Polri dan pensiunan.

Surat yang ditandatangani Ketua PP PPDI Mohammad Tahril 16 April 2022 di Pekalongan tersebut berjudul "JANGAN PATAH SEMANGAT, WALAU APRESIASI TIDAK DIDAPAT, TETAP KUAT UNTUK MELAYANI MASYARAKAT."

Baca Juga: Astagfirullah ...Suami di Kudus, Bakar Istri dan Anak Balitanya di Dalam Kamar

"Dalam pidato tersebut Bapak Presiden terdapat menyampaikan bahwa Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tulisnya.

PPDI menyinggung aparatur pemerintah desa diakui atau tidak diakui adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sejak dinyatakan virus ini ada.

Siang malam perangkat desa menjaga masyarakat tanpa lelah, menjalankan amanat peraturan dari pemerintah untuk menjaga lonjakan Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik, Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pospam. Ini lokasinya

Perlu diketahui Bapak Presiden bahwa teman ASN, TNI, Polri dan aparatur daerah selalu melibatkan perangkat desa dalam setiap program kerjanya, mulai dari pelaksanaan sosialisasi, tracking kasus jika ada masyarakat terjangkit, pelaksanaan vaksinasi juga masih dilaksanakan hingga sekarang.

"Bahkan kami sebagai pelaksana inti untuk sukses tidaknya kegiatan pelaksanaan vaksinasi dan semua ada di pundak kami.

Untuk itulah, dengan adanya pernyataan apresiasi Presiden Jokowi yang tak menyebutkan perangkat desa di dalamnya, PPDI menganggap Presiden melupakan perangkat desa sebagai prajurit paling depan dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Enaknya jadi PNS, Dapat THR dan Gaji ke-13

Kepala desa dan perangkat desa adalah pegawai yang sering termarginalkan dan sering terlupakan.

Perangkat desa adalah pegawai yang pembayaran upahnya tidak semestinya pegawai dan pembayarannyapun terkadang harus menunggu sampai tiga bulan.

"Kami pegawai yang nyaris tidak ada peningkatan penghasilan tahun demi tahun, setara 2a atau Rp 2.022.000 yang terus tidak pernah ada peningkatan walau di sana UMR/UMK naik setiap tahun kami tetap di angka itu," katanya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X