JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair Senin 18 April ini.
Berdasarkan informasi, THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal itu karena THR PNS 2022 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
THR akan diberikan dengan komposisi, Gaji atau pensiunan pokok + tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Baca Juga: Enaknya jadi PNS, Dapat THR dan Gaji ke-13
Lantas berapa gaji pokok PNS 2022? Berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: PT KAI Promo Diskon Tiket bagi Yang akan Mudik. Ini Daftar Keberangkatan dan Rutenya
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Merasa Tidak Dianggap oleh Pemerintah, PPDI Kirim Surat Terbuka untuk Presiden. Begini Isinya
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Artikel Terkait
Tujuh Hari sebelum Idul Fitri, Perusahaan Wajib Bayar THR
Tak Boleh Dicicil, THR Wajib Dibayar Sekaligus
Pengajuan Mulai 18 April 2022, Pencairan THR Bagi ASN Mulai H-10 Idul Fitri