JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Proses hukum kasus investasi bodong Quotex yang menyeret Doni Salmanan, terus berjalan.
Setelah memperhitungkan rampung, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara yang disusunnya tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
‘’Berkas tahap satu dikirim hari ini,’’ kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (18/4/2022), dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp1 Miliar Doni Salmanan dari Rekannya di Bandung
Jika berkas-berkas yang diserahkan tersebut dinyatakan lengkap, maka Dittipidsiber bakal segera melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti.
Namun seandainya berkas dinyatakan belum lengkap, maka penyidik kepolisian segera melengkapi kekurangan-kekurangannya terlebih dulu.
Doni Salmanan, crazy rich Bandung telah berstatus tersangka perkara investasi bodong trading binary option dengan platform Quotex.
Baca Juga: Proyek Lagu Wonderland Indonesia Disuntik Dana Doni Salmanan, Alffy Rev Terseret?
Dia dijerat pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Doni Salmanan, 'Crazy Rich' asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim
Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka, Kabreskrim: Melapor Lebih Baik
Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Mencapai Rp 60 Miliar. Mulai dari Topi Mahal Hingga Porsche 911 Tarera 4s
Dana Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali? Ini Kata PPATK
Kasus Binomo, Admin Akun Telegram Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka