Kejari Bantul Terima Tunai Rp 23 Milar. Uang Apa?

- Senin, 18 April 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi (SMSolo/pixabay)
Ilustrasi (SMSolo/pixabay)

BANTUL, suaramerdeka-solo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dikabarkan menerima uang tunai Rp 23 miliar, berkait kasus pabrik obat ilegal.

Uang apa? Ternyata uang Rp 23 miliar itu merupakan penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Agung atas hasil pengembangan kasus pabrik obat tak berizin di wilayah  di Kecamatan Kasihan, Bantul, yang terungkap pada September 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi, barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 2,73 miliar.

Baca Juga: Berkas Perkara Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Selain itu, uang tunai dalam bentuk dua juta dolar Singapura atau senilai Rp 21 miliar.

‘’Bahwa pada hari ini, Senin, 18 April 2022, Kejari Bantul telah menerima penyerahan tahap dua, kasus perkara pelanggaran UU Kesehatan,’’ kata Suwandi kepada pers di Kantor BRI Cabang Bantul, dilansir dari Antara, Senin (18/4/2022).

Uang tersebut adalah hasil sitaan petugas dari para tersangka kasus pabrik ilegal yang diungkap penyidik Bareskrim Mabes Polri, September 2021.

‘’Namun uang hasil penjualan apa, kami belum tahu, soalnya belum sidang. Tapi yang jelas ada ikatannya dengan perkara pabrik obat tidak izin di Kasihan, Bantul,’’ jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kades Tegalyoso, Klaten Ditahan Kejaksaan. Korupsi APBDes Rp 250 Juta

Mengenai pengembangan kasus pabrik obat ilegal tersebut, Direktorat Narkoba Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara itu telah lengkap.

Sehingga tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Kejari Bantul.

Menurut dia, keseluruhan barang bukti mencapai 31 macam. Di antaranya uang tuni rupiah dan dolar Singapura tersebut.

‘’Ini ada empat berkas perkara yang hari ini telah diserahterimakan di Kejari Bantul, dan akam kami segera sidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Bantul,’’ jelas Kajari.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa Diklatsar UNS, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk sementara, lanjut dia, barang bukti pabrik obat tanpa izin itu akan dititipkan di BRI Cabang Bantul, hingga putusan pengadilan ada.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X