Penembakan Pegawai Dishub Bermotif Cinta Segitiga. Kasatpol PP Makassar Terbakar Cemburu

- Senin, 18 April 2022 | 20:10 WIB
Kasatpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan yang diduga menjadi otak penembakan terhadap Najamudin Sewang.
Kasatpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan yang diduga menjadi otak penembakan terhadap Najamudin Sewang.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Antisipasi Modus-Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X