Baca Juga: Presiden Jokowi: Antisipasi Modus-Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. **
Artikel Terkait
Diduga Terkait Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Diamankan
Pemerintah Jor-joran THR untuk PNS, Ini Perkiraan Besarannya
Pedagang Mengeluh Sepi, Pasar Takjil di Benteng Vasternburg Digeser ke Balai Kota Solo
Denny Siregar akan Duel di Ring Tinju dengan Novel Bamukmin, Jadi?