Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

- Kamis, 21 April 2022 | 13:00 WIB
Mendag, Muhammad Lutfi (Biro Humas kemedag)
Mendag, Muhammad Lutfi (Biro Humas kemedag)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua pejabat di Kemendag terkait dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang sebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Hal itu dikarenakan PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Motor Anda Hilang? Cek Datanya di Polres Sukoharjo, Siapa Tahu Sudah Ditemukan

"Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi."

Namun Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik 2022, Diprediksi 1,5 Juta Kendaraan Melintasi Tol Solo-Ngawi

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng. Salah Satunya Dirjen Perdaglu Kemendag

Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Baca Juga: Polisi Wonogiri Terlibat Pemerasan Bersama Komplotan. Ditembak Karena Melawan dan Kabur

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X