Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

- Kamis, 21 April 2022 | 13:35 WIB
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu dituntut penjara seumur hidup.  (Ilustrasi/PR)
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu dituntut penjara seumur hidup. (Ilustrasi/PR)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, dalam tuntutannya menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan terhadap terdakwa.

Sebab semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi. Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban. Yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo, Kawat Berduri Dipasang di Depan Gedung DPR. 9.915 Personel Disiagakan

Perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sadis! Dua Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg Dilempar dari Atas Jembatan

Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Terkait hal yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Panglima TNI Instruksikan Tiga Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dipecat

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. **

sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X