Gila! Budidaya Ganja Hidroponik, Polisi Temukan 240 Batang di Apartemen

- Jumat, 22 April 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi tanaman ganja (SMSolo/pixabay)
Ilustrasi tanaman ganja (SMSolo/pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Praktik budidaya ganja menggunakan sistem hidroponik, dibongkar tim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Yang mengejutkan, Budidaya tanaman haram tersebut ditemukan di lantai 19 sebuah apartemen di bilangan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka pelaku cocok tanam ganja tanpa media tanah itu berinisial AA dan MM. Keduanya tak hanya menanam, namun juga mengedarkannya di seputar apartemen, lingkup Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu

‘’Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan boulevard Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, lantaran melakukan budidaya ganja,’’ kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, dilansir dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Polisi mengendus praktik tersebut dari adanya laporan masyarat mengenai aktivitas peredaran ganja di seputar apartemen.

Penyelidikan dilakukan, hingga polisi menangkap tersangka AA dan AM, Rabu (20/4/2022) di lantai 23 apartemen yang masih dirahasiakan namanya itu.

Dua paket ganja diamankan polisi dari tangan tersangka. Namun langkah polisi tak berhenti di situ.

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Ganja Sintetis, BNNK Surakarta Gelar Tes Urin Bagi ASN

Penelusuran terus dilakukan, hingga tim Polres Metro Jaksel menemukan lokasi praktik budidaya ganja di lantai 19 apartemen yang sama. Tak tanggung-tanggung 240 batang tanaman ganja ditemukan di dalamnya.

Menurut Harun, kedua tersangka sudah melakukan budidaya ganja di kamar itu selama delapan bulan.

Membeli benih ganja dari seseorang pada 2019, mereka lalu belajar Budidaya sistem hidroponik melalui YouTube.

Baca Juga: Jual Beli Ganja, Dua Warga Jumantono Ditangkap

‘’Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapat keuntungan Rp 40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri,’’ tutur Wakapolres.

Dua tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 22 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.**

Sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X