JAKARTA, suaramerdekasolo.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022.
Penghentian itu hingga batas waktu yang akan ditentukan.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden dilansir dari YouTube Setpres, Jumat (22/4).
Baca Juga: Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa 23 April 2022 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Tertipu Link Undian Berhadiah, Duit Ojol di ATM Senilai Rp 65 Juta Amblas
Terkait dengan minyak goreng ini, sebelumnya Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng. Salah Satunya Dirjen Perdaglu Kemendag
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. **
Artikel Terkait
Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Pagar Keraton Kartasura Berusia Ratusan Tahun Dibuldozer, Ketua DPRD Sukoharjo: Proses Hukum!
Cetak Insan BRILiaN Unggul, BRI Kembali Buka Program BFLP
Periksa 30 Saksi, Geledah 10 Lokasi, Kejagung Terus Selidiki Kasus Ekspor Minyak Goreng