DENPASAR, suaramerdeka-solo.com – Gara-gara membuat video tanpa busana yang diduga dilakukan di daerah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, paspor seorang Warga Negara Asing (WNA) disita Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
WNA tersebut adalah Jeffrey Douglas Craigen, yang tercatat sebagai warga asal Kanada.
Paspor Jeffrey disita dari tangan penjaminnya. Penyitaan berawal dari penelusuran atas sempat viralnya video asusila yang dibuat WNA itu, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diterpa Kabar Video Asusila, Kalina Octaranny Datangi Uya Kuya
Tim Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin WNA itu, serta memperoleh penjelasan bahwa Jeffrey tengah mengajukan kembali visa Onshore Izin Tinggal Kunjungan.
Paspornya yang sedang berada di tangan penjaming, langsung diamankan petugas.
‘’Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar, hari Senin (25/4/2022),’’ kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Begal Payudara, Pengemudi Ojol Lakukan Aksi pada Sebelas TKP di Bali Akhirnya Diringkus
Menurutnya, jika WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan administrasi berupa pendeportasian. Hal itu diatur dalam pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
PPKM Jawa-Bali Berakhir Besok, Prokes di Solo Kian Diabaikan
Gempa Guncang Karangasem dan Bangli, Bali, Tiga Warga Meninggal Tujuh Luka-luka
Cemburu Istri Chating dengan Pria di Facebook, Seorang Suami di Bali Seret Istrinya Hingga 50 Meter
MotoGP Mandalika 2022: IMI Siapkan Dua Kapal Pesiar Bali - Lombok
1.600 Wisatawan Mancanegara datang ke Bali. Wisatawan asal Rusia Mendominasi