Putusan MA Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, 100 Persen Kabar Hoax!

- Senin, 25 April 2022 | 17:35 WIB
Kabar hoax yang menyebutkan pandemi Covid-19 sudah berakhir. (dok Kominfo)
Kabar hoax yang menyebutkan pandemi Covid-19 sudah berakhir. (dok Kominfo)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kabar menyesatkan terkait pandemi Covid-19 beredar di tengah-tengah masyarakat.

Kali ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pesan hoax itu terdapat empat poin. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.

Baca Juga: Aksi Tawuran Berbalut Perang Sarung Merambah Boyolali

Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

"Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs resminya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Baku Tembak dengan Satgas Damai Cartenz, Dua Anggota KKB Tewas

Terkait hal itu, Kominfo menyatakan poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru.

Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Daging Ayam dan Sapi Mulai Meroket

"Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." **

sumber: Kominfo

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X